Senin, 03 Desember 2012

Haramnya musik & Nyanyian



Musaddad dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rosulullah Saw bersabda :
“Di akhir zaman, segolongan kaum dari umatku akan berubah menjadi kera  dan babi. Mereka bertanya, “ Ya Rosullah, apakah mereka orang-orang  muslim ?” Beliau menjawab, “Ya, dan mereka membaca dua kalimah syahadat dan berpuasa. Mereka bertanya, “Kenapa mereka demikian ya Rasulullah?’ Beliau menjawab,”mereka mendengarkan penyanyi-penyanyi wanita,  musik dan rebana, mereka minum minuman yang memabukkan, hingga jauh malam mereka masih minum-minum dan menghibur diri dengan penyanyi wanita dan musik itu, hingga mereka bangun pada keesokan harinya mereka telah berubah.”
Adapun tentang lagu yang dihalalkan, di bawah ini dikemukakan kesimpulan dari nukilan Al-Alim Syaikh Muhammad Al-Hamid dalam risalahnya, Hukmul Islam fil Ghina (Hukum Islam Perihal Lagu), yang beliau nukil dari para ahli fikih: “Lagu diperbolehkan jika untuk membangkitkan semangat dalam pekerjaan yang berat, atau sebagai hiburan ketika dalam perjalanan mengarungi padang pasir. Misalnya melagukan  syair, karena Rasulullah dan para sahabatnya melakukan hal tersebut ketika membangun mesjid dan menggali parit. Juga seperti lagu yang dituturkan Baduwi ketika menggembala untanya, syair yang tidak memuji minuman keras dan bejananya, tidak berisikan sifat-sifat tentang wanita yang masih hidup, dan tidak berisikan kecaman dan ejekan, karena melagukan syair-syair mengandung hal-hal tersebut adalah diharamkan.”

http://www.eramuslim.com/nasehat-ulama/haramnya-musik-dan-nyanyian.htm#.ULy0-O__mSo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar