Musaddad
dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rosulullah Saw
bersabda :
“Di akhir
zaman, segolongan kaum dari umatku akan berubah menjadi kera dan babi.
Mereka bertanya, “ Ya Rosullah, apakah mereka orang-orang muslim ?”
Beliau menjawab, “Ya, dan mereka membaca dua kalimah syahadat dan berpuasa.
Mereka bertanya, “Kenapa mereka demikian ya Rasulullah?’ Beliau
menjawab,”mereka mendengarkan penyanyi-penyanyi wanita, musik dan rebana,
mereka minum minuman yang memabukkan, hingga jauh malam mereka masih
minum-minum dan menghibur diri dengan penyanyi wanita dan musik itu, hingga
mereka bangun pada keesokan harinya mereka telah berubah.”
Adapun
tentang lagu yang dihalalkan, di bawah ini dikemukakan kesimpulan dari nukilan
Al-Alim Syaikh Muhammad Al-Hamid dalam risalahnya, Hukmul Islam fil Ghina
(Hukum Islam Perihal Lagu), yang beliau nukil dari para ahli fikih: “Lagu
diperbolehkan jika untuk membangkitkan semangat dalam pekerjaan yang berat,
atau sebagai hiburan ketika dalam perjalanan mengarungi padang pasir. Misalnya
melagukan syair, karena Rasulullah dan para sahabatnya melakukan hal
tersebut ketika membangun mesjid dan menggali parit. Juga seperti lagu yang
dituturkan Baduwi ketika menggembala untanya, syair yang tidak memuji minuman
keras dan bejananya, tidak berisikan sifat-sifat tentang wanita yang masih
hidup, dan tidak berisikan kecaman dan ejekan, karena melagukan syair-syair
mengandung hal-hal tersebut adalah diharamkan.”
http://www.eramuslim.com/nasehat-ulama/haramnya-musik-dan-nyanyian.htm#.ULy0-O__mSo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar