Ratusan Intelektual Muslim Berkumpul Bahas
Banyak
para intelektual yang seharusnya mampu memecahkan berbagai persoalan
hidup, namun pada realitasnya para intelektual muslim lebih banyak
leluasa membiarkan dirinya terpenuhi oleh pemikiran-pemikiran barat yang
menjauhkan nilai-nilai ajaran agama sehingga menjatuhkan martabat
manusia.
Indonesia dan seluruh dunia sampai saat ini masih menerapkan sistem
kapitalisme yang berlandaskan sekulerisme dalam memandang kehidupan.
Maka bila kita mengkajinya secara lebih mendalam akan disimpulkan bahwa
umat Islam belum mengamalkan seluruh syariat Islam seluruhnya karena
tidak dapat diamalkan oleh umat Islam,bukan karena tidak mau
mengamalkan. Mengapa?.
Hal inilah yang menjadi bahan diskusi dalam acara Moslem Intellectual
Circle (MIC) yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Daerah
Bogor dengan pembicara Prof. Dr.Ing.Fahmi Amhar yang mengambil tema
“Memahami Kerangka Berpikir Islam Dalam Upaya Memperkuat Aqidah
Islamiyah” bertempat di Meeting Room Restoran Gurih 7 Bogor,Ahad 21
Oktober 2012. Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB hingga pukul
11.30 dihadiri oleh 115 peserta yang terdiri dari tokoh
intelektual,dosen,peneliti,mantan legislatif DPRD hingga ketua majelis
talim dan beberapa orang professor.
Para peserta sangat antusias mengikuti acara ini karena mengharapkan
adanya perubahan di negeri ini yang makin hari kondisinya semakin suram
seperti banyaknya korupsi yang terjadi di semua level, kemiskinan,
pengangguran, gizi buruk, kasus tawuran pelajar mahasiswa, perampokan
kekayaan sumberdaya alam oleh asing, utang luar negeri yang kian besar
hingga pembunuhan yang sudah menjadi pemandangan hal yang biasa.
Pembicara Prof.Dr.Ing Fahmi Amhar memaparkan bahwa ada hukum syariat
Islam yang tidak dapat diamalkan oleh umat Islam, bukan karena tidak mau
mengamalkan. Namun karena ada pengamalan syariat Islam yang memerlukan
sebuah negara seperti pengamalan hukum qishos yang memerlukan negara,
sehingga pengamalan syariat Islam oleh negara perlu direalisasikan
sebagaimana dijelaskan dalam Q.S An-Nisa 59 dan Q.S Al-Maidah 48.
“Jika negaranya tidak mau mengamalkan maka akan muncul “Dosa
Investasi” yaitu Dosa yang berasal dari Fardhu Kifayah yang tidak
diamalkan, padahal fardhu kifayah mencakup 90% dari syariat Islam
sedangkan Fardhu Ain hanya 10% nya ujar Fahmi Amhar di hadapan ratusan
peserta Intelektual.
Menggugurkan “Dosa Investasi”
Dalam acara MIC dijelaskan bahwa dosa Investasi diantaranya adalah
jika Ada orang yang meninggal kemudian jenazahnya tidak diurus yang
berdosa seluruh umat Islam.
Jika ada orang yang berzina, seluruh ummat Islam berdosa (Silahkan baca Q.S An Nur:2)
Jika Ada orang yang membunuh,seluruh ummat Islam berdosa (Silahkan baca Q.S Al Baqarah 178)
Jika ada orang yang mencuri,seluruh umat Islam berdosa (silahkan baca Q.S Al Maidah: 38)
Jika banyak orang yang kafir, seluruh umat Islam berdosa (silahkan baca Q.S At-taubah 29 & 39) dan
Jika umat Islam di dunia ini juga tidak diatur dengan hukum Islam, maka seluruh umat Islam berdosa (Silahkan baca Q.S Al-Maidah 48 & 44)
Melihat kondisi tersebut maka sudah saatnya kita menghitung “dosa
investasi”dan selanjutnya bagaimana cara menggugurkannya. Dosa investasi
akan gugur bila fardhu kifayah itu sudah diamalkan oleh negara, karena
fardhu kifayah tidak bisa dihapuskan kecuali kewajiban itu sudah
diamalkan. karena itu “dosa investasi” hanya akan dituliskan kepada umat
Islam yang hanya diam tidak mau berusaha untuk melakukan perubahan
dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Para peserta tampak antusias dan rindu akan penerapan syariat Islam
di Indonesia dan tempat lainnya agar dapat gugur dari “dosa investasi”.
Salah seorang peserta mengungkapkan dukungannya kepada HTI agar terus
berjuang menegakkan syariat Islam. Acara tersebut ditutup dengan diskusi
tanya jawab dan doa penutup serta dilanjutkan dinamika kelompok
membahas kajian Islam lebih dalam lagi. (andi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar